Cara mandi bagi wanita yang sudah selesai
haidnya atau telah berjunub adalah sama dengan cara laki-laki mandi junub,
hanya bagi wanita tidak wajib atasnya melepas ikatan atau kepangan (jalinan)
rambutnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu anhaa
berikut ini : "Seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam : "Sesungguhnya aku adalah orang yang mengikat rambut kepalaku.
Apakah aku (harus) membuka ikatan rambutkau untuk mandi janabat. "
Rasulullah menjawawb: "Sungguh cukup bagimu menuang mengguyur) atas
kepalamu tiga tuangan dengan air kemudian engkau siram seluruh badanmu, maka
sungguh dengan berbuat demikian) engkau telah bersuci." {HR. Muslim,
Ahmad, dan Tirmidzi dan dia berkata hadits ini adalah hasan shahih)
Dalam riwayat lain hadits ini dari jalan Abdurrazaq dengan lafadz: "Apakah aku harus (harus) melepaskannya (ikatan rambutku) untuk mandi janabat?" disunahkan bagi wanita apbila mandi dari haid atau nifas memakai kapas yang ditaruh padanya minyak wangi lalu digunakan untuk membersihkan bekas darah agar tidak meninggalkan bau. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisah Radhiallahu anha : "Bahwasanya Asma binti Yazid bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang mandi haid. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda : "(hendklah) salah seorang di antara kalian memakai air yang dicampur dengan daun bidara (wewangian), kemudian dia bersuci dengannya lalu berwudhu dan memperbaiki wudhunya. Kemudian
Dalam riwayat lain hadits ini dari jalan Abdurrazaq dengan lafadz: "Apakah aku harus (harus) melepaskannya (ikatan rambutku) untuk mandi janabat?" disunahkan bagi wanita apbila mandi dari haid atau nifas memakai kapas yang ditaruh padanya minyak wangi lalu digunakan untuk membersihkan bekas darah agar tidak meninggalkan bau. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisah Radhiallahu anha : "Bahwasanya Asma binti Yazid bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang mandi haid. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda : "(hendklah) salah seorang di antara kalian memakai air yang dicampur dengan daun bidara (wewangian), kemudian dia bersuci dengannya lalu berwudhu dan memperbaiki wudhunya. Kemudian

